Kantor Servis Pajak (KPP) Pratama Tolitoli mengadakan aktivitas Talkshow Spectaxcular 2023 bertopik “Satu Kolaborasi, Pajak Berperan” (Sabtu, 18/3). Gelar wicara ini diselenggarakan menggamit Kantor Servis, Penerangan dan Diskusi Perpajakan (KP2KP) Buol dan Tubuh Penghasilan Wilayah Kabupaten Buol.
Berada di Kafe Segi Utara, Kabupaten Buol, Sulawesi tengah, gelar wicara ini untuk memberi pembelajaran sekitar perpajakan. Pembelajaran ini tidak cuma untuk wajib pajak saja, tetapi untuk warga pemula yang nikmati gelar wicara ini. Satu diantara materinya pasti sekitar laporan Surat Pernyataan (SPT) Tahunan dan Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK)-Nomor Dasar Wajib Pajak (NPWP).
Pada acara itu, Eksekutor Seksi Servis KPP Pratama Tolitoli Fahri Dedy Hutama sebagai moderator sampaikan pertanyaan ke pembicara gelar wicara Kepala KPP Pratama Tolitoli Heri Widiyanto dan Kepala Tubuh Penghasilan Wilayah Kabupaten Buol Wahyu Setyabudhi.
“Barangkali dapat diterangkan sedikit ketidaksamaan pajak pusat dan pajak wilayah?” bertanya Fahri memancing perbincangan.
Heri Widiyanto menyikapi jika untuk pajak pusat misalnya ialah Pajak Pendapatan (PPh), Pajak Bertambahnya Nilai (PPN), dan Pajak Pemasaran Atas Barang Eksklusif (PPnBM). Heri jmelanjutkan jika PPh mempunyai pasal turunan, diantaranya: PPh Pasal 21 untuk upah, pembayaran selainnya upah yang diterima PNS, pendapatan teratur non-PNS, dan pembayaran atas aktivitas tertentu; PPh Pasal 22 untuk berbelanja barang oleh bendahara pemerintahan.
“Ada pula PPh Pasal 23 untuk pemangkasan atas jasa, dan ada PPh Final untuk jasa konstruksi, sewa bangunan, dan yang lain. Untuk pajak wilayah barangkali dapat diteruskan oleh Pak Wahyu lebih memahami,” sebut Heri menyelesaikan jawabnya.
Kepala Tubuh Penghasilan Wilayah Kabupaten Buol Wahyu Setyabudhi menyikapi pertanyaan mengenai pajak wilayah. Wahyu berkata jika pajak wilayah sama dengan pajak pusat yang mempunyai beragam tipe pajak.
“Kemungkinan yang tersering kita dengar ada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Disamping itu ada juga Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Iklan, Pajak Sarang Burung Walet, Bea Pencapaian Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan ada banyak yang lain,” terang Wahyu.
Karena ada aktivitas Talkshow Spectaxcular 2023, Heri mengharap diwujudkannya kolaborasi yang bagus di antara Direktorat Jenderal Pajak dan Pemerintahan Wilayah dan makin meluasnya pengetahuan warga pemula mengenai pajak sebagai satu diantara sumber akseptasi negara. Heri mengingati audiensi yang datang agar selekasnya memberikan laporan SPT Tahunan 2022 Orang Individu saat sebelum batasan laporan usai pada 31 Maret 2023 kelak.
“Disamping itu, saya peringatkan untuk memadukan data NIK menjadi NPWP, supaya proses administasi perpajakan Bapak-Ibu sekaligus lebih gampang di awal tahun 2024 kedepan,” tegur Heri sambil tutup gelar wicara.